Property & Bank

Kesungguhan Pembangunan Perumahan Rakyat: Percepatan, Percepatan, Percepatan

perumahan rakyat
Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) The HUD Institute

Propertynbank.com – Jika memang Indonesia Emas 2045 adalah rumah utama, ruang waktu  2024-2029 adalah serambinya. Kudu dijaga dan disukseskan, kinerja dan tata kelola-kramanya. Tak bisa presisi memasuki  “rumah” Indonesia Emas 2045, momentum yang hendak menjadikan perkotaan (dan perdesaan) pusat pertumbuhan ekonomi; rugi dong!

Mencerna helai demi helai visi dan misi, publik perumahan patut riang walau cemas.  Tersebab tiga pasangan calon Presiden-Wakil Presiden peduli ikhwal pembangunan perumahan rakyat. Bagaimana pun,  visi dan misi itu adalah dokumen politik elektoral, yang  berdimensi perjanjian kepada publik yang “sakral”. Janji yang bisa ditagihkan. Pinjam saja asas hukum perjanjian ini: Pacta Sunt Servanda.

Cemas karena ikhwal perumahan rakyat terbelit tantangan dan beban. Satunya, proyeksi jumlah penduduk Indonesia mencapai 331 juta jiwa yang 73% tinggal di ruang spasil dan sosial bernama perkotaan.

Tantangan dan beban perkotaan plus urbanisasi yang tidak produktif, apalagi tanpa panduan UU Perkotaan, patut mencemaskan.

Pelaksanaan visi dan misi alias janji perumahan rakyat adalah tantangan pada dua hal: kolaborasi dan perluasan akses.  Mengadvokasi percepatan mencapai kesejahteraan perumahan adalah keharusan, bukan membiarkan sebagai bussines as usual. Bukan hanya APBN Base, namun Constitution Base alias Right Base yang membuatnya berbeda dari sekadar “proyek” mengisi angka baclog dan capaian statistik housing stock.

Baca Juga : The HUD Institute Luncurkan Pilot Project Klinik Kesehatan Di Tangsel

Caranya, pastikan setiap item program demi disiplin mencapai Indikator Rumah Layak Huni (RLH) RPJMN 2025-2029, termasuk penyediaan perumahan, walau harus tepat sasaran dan cocok dengan kebutuhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).  Pun,  pembiayaan masyarakat non-fixed income. Hemat saya termasuk via lembaga keuangan non bank.

Juga, penyediaan tanah untuk perumahan via hunian berbasis Transit Oriented Development (TOD), bahkan disarankan inovasi dalam jurus Land Reform perkotaan berwawasan lingkungan. Tak kalah penting, kolaborasi pemerintah dengan segenap multy stakeholder non pemerintah. Jangan lupakan sang “raja” konsumen perumahan subsider MBR yang menghidupkan pasar perumahan dan urban economic.

Tentu majelis pembaca mafhum, kesejahteraan bukan data statistik. Kesejahteraan rakyat dalam kerangka negara kesejahteraan (welfare state) adalah tema premium dari perumahan yang memanusiakan manusia.

Kudu perlu terus menjaga human sensitive of housing. Bukan hanya mengatasi situasi difisit perumahan (backlog).  Backlog bukan hanya sebatas tambah kurang pencapaian angka dan penyerapan fiskal, juga bukan statistik bangunan fisik. Backlog adalah realitas situasi, yang bertautan dengan sosial, ekonomi, budaya, hukum, bahkan hukum tertinggi bernama konstitusi. Sekali lagi bukan hanya angka juncto statistik.

Perumahan berkelindan dengan dinamika kebijakan yang acapkali sulit. Ada yang  menyebutnya bagai mengisi bak air tak penuh-penuh. Jika benar demikian, inikah indikasi yang disebut ahli konstitusi  betapa perumahan masih pilar goyah negara kesejahteraan (wobly pillar of welfare state).

Baca Juga : Ini Usulan The HUD Institute Untuk Kawasan Stasiun Lebak Bulus Berbasis TOD

Perumahan adalah peradaban bangsa mana saja. Selain makhkuk ekonomi dan zoon politicon, manusia adalah makhluk bermukim. Persis seperti  justifikasi dalam konstitusi. Justifikasi jalan tol tak disebut dalam konstitusi, walau itu infrastruktur komersial yang penting untuk percepatan arus logistik. Sebut saja karena situasi backlog, pembangunan perumahan  rakyat kudu perlu percepatan.  Tanpa agenda percepatan: kolaborasi dan akses, rugi jika melewatkan momentum itu.

Hari pencoblosan suara  Pemilu 2024 telah lewat tiga pekan, rekapitulasi  kita harapkan konstitusional.

Ini hari-hari yang syarif untuk bergerak cepat, The Housing and Urban Development (HUD) Institute menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas), 7 Maret 2024.  Agenda untuk menyokong langkah penting ini: percepatan pembangunan perumahan rakyat yang sekali lagi: hak konstitusional.

Helat dibuka Menteri Perencanaan Pembangunan/ Kepala BAPPENAS Suharso Monoarfa. Disempurnakan dengan arahan Ketua Majelis Tinggi Organisasi (MTO) Andrinov A. Chaniago. Juga,  pakar dan profesional housing and urban development dilibatkan dalam mengawal agenda The HUD Institute mengadvokasi percepatan pemenuhan hak bertempat tinggal versi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Menjelang Rakortas, saya berdiskusi secara one on one dengan Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarid Koto.  Hasilnya, perlu percepatan dan ketepatan agenda pembangunan perumahan rakyat yang kini akan memasuki ruang waktu penting 2024-2029,  menjelang  Indonesia Emas 2045. Periode itu seperti tamsil dari serambi, momentum selangkah memasuki ruang utama rumah. Transformasi apa hendak dilakukan?

Narasi ini tak hanya rekapitulasi instruksi dan  chit-chat dengan Zulfi Syarif Koto. Pun, saya menikmati gizi moral, betapa kokoh dan tabahnya Pak HUD  peduli pada kaum MBR  ikhwal  hak atas rumah –yang layak, terjangkau, dan berkeadilan.

Diskusi kami setuju menggaris bawahi poin penting ini: BP3 (Badan Percepatan Pembangunan Perumahan) –yang terkesan skip  dari  ekologi perumahaan dan kawasan permukiman.

Baca Juga : The HUD Institute Dorong Perumahan Jadi Indikator Penting Dalam RPJPN 2025-2045

Hal itu  catatan penting yang perlu dikemukakan sebagai sikap abadi tatkala berdiskusi by phone dengan  Ketua Umum The HUD Institute,  sang anak Kampung Aur tepi sungai Deli, Kota Medan yang seakan terlahir untuk  perumahan rakyat. Mungkin karena waktu kecil acap berpindah-pindah menyewa rumah seperti diujarkannya kepada saya dengan suara agar terbata dan mata berkaca-kaca tatkala peluncuran buku keduanya  berjudul:  ‘Ekonomi Politik Program Sejuta Rumah-Membangun Untuk Siapa?’  (2020).

Bagai menikahi urusan perumahan rakyat, bagi Pak HUD  rumus baku pro kaum MBR adalah belahan jiwa  dan sikap idiologisnya. Ijinkan amba mengikuti dan mengambil alih sebagai posisi pemihakan dan inspirasi strategi advokasi.

Menindaklanjuti diskusi yang bagai kuliah privat gratis, saya diminta membuat  serambi, tak lain sebagai ‘Sekapur Sirih’  yang idemditto sambutan pembuka acara Rakortas.

Kata serambi itu bagian depan jelang ruang utama rumah yang selalu dikawal dengan tata krama Good Housing and Urban Governance,  bukan hanya siaga hulu balang penjaga target penyerapan.  ‘Sekapur Sirih’, dua kata satu makna itu adalah tata krama, pun tamsilan menghormati  tetamu yang dimuliakan. Kata ‘syarif’, dalam bahasa Arab artinya mulia.

Dalam tamadun puak Melayu, ‘Sekapur Sirih’ itu sambutan memuliakan tetamu yang datang diundang pun kunjungan penghormatan  (courtesy visit). Tak afdhol dan tak elok rasanya bila tak ada pantun dituturkan.

“Buah lakom pisang barangan/ Dibawa masuk dalam sanggan/ Assalamualaikum kami ucapkan/ Tempat duduk sudah disiapkan”.

“Kawat direntang buat jemuran/ Ambil galah tolong tegakkan/ Selamat datang kami ucapkan/ Alhamdulillah tak ada halangan.”

Kudu Tanpa Halangan

Sudah semustinya tidak ada halangan, dalam  hal ikhwal perumahan rakyat  sebagai hak dasar dan syarif sebagai hak konstitusional. Mulia dan hebatnya hak perumahan perlu dicatat, bahwa  tanggungjawab atas hak  bertempat tinggal itu adalah kontrak sosial yang dimuliakan ke dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.  Itu pengabdian yang konstitusional dan ujian yang syarif.

Perumahan yang layak dan terjangkau itu kebutuhan dasar yang cita rasa dan standar-nya terus berkelanjutan,  bukan menurun atau hanya stagnan. Siapa lila yang hendak turun dalam standar kebutuhan juncto indeks kesejahteraan?  Pemenuhannya dengan progresively and full realization, seperti prinsip dalam ECOSOC Rights.  Bahkan, jika meminjam konsideran UU Nomor 1 Tahun 2011 (UU PKP),  perumahan menjadi identitas manusia. Bagi bangsa  beradab  di planet bumi manusia,  sehingga menjadi  hak universal, tanpa diskriminasi dan tanpa interupsi.

Baca Juga : The HUD Institute dan UKM Perkuat Kerjasama Bidang Perumahan, Permukiman, dan Perkotaan

Selain tanpa interupsi, perumahan itu hak yang universal, tersebab itu bersatupadu dengan asas keadilan universal atas hak hunian. Perkembangan pembangunan perumahan rakyat di Indonesia pun bergerak terus seakan tanpa interupsi.

Mengapa? Sebab Pemerintah Indonesia sudah banyak meluncurkan  kebijakan dan program perumahan rakyat, seperti  Program Satu Rumah Sehat untuk Satu Keluarga, Kampung Improvement Programme (KIP), Program Pembangunan Bertumpu pada Kelompok (P2BK), Gerakan Nasional Perumahan dan Permukiman Sehat (GNPPS), Program Bantuan Kredit Lunak Bank Indonesia, Program Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah (GNPSR), Gerakan Nasional Pengentasan Permukiman Kumuh (GENTAKUMUH), Program 1000 Tower dan 350.000 Rusunawa Pekerja di perkotaan, termasuk  sekarang ini dengan Program Sejuta Rumah.

Namun,  mengapa oh mengapa angka backlog dan rumah tidak layak huni serta kawasan kumuh kota alahai masih belum menurun. Jauh dari zero backlog. Belum nol kawasan kumuh kota. Apakabar program 100-0-100?

Lepas dari pencapaian yang diraih dengan program sejuta rumah (PSR), namun perlu audit lengkap mengapa belum efektif mengatasi defisit perumahan? Karena pada kenyatannya masih  ada backlog sebesar 12,75 juta (2020), yang justru bukan turun, alahmak  malah naik 0,8 juta jika dibandingkan angka backlog pada  kurun waktu 14 tahun yang lalu.

Kondisi sedemikian seperti methapor  disampaikan Dirjen  Pembiayaan Kementerian PUPR Harry Trisaputra Zuna bahwa  backlog bagai mengisi bak air tak penuh-penuh.  Penting tulus  memeriksa faktor krusial dan masuk akal perihal isu-isu non teknokratis dan fiskal  disebalik  “bak air tak penuh-penuh” itu? Apa dan mengapa situasi backlog masih menggejala laten sampai menjadi isu elektoral masa ke masa? Apa  details kesenjangan antara perencanaan dalam dokumen teknokratis dengan kinerja pencapaian?

Perlu Kesungguhan ala Hatta Untuk Perumahan Rakyat

Mengutip kilas balik perjalanan perumahan rakyat dalam dokumen The HUD  Institute bertitel “Inisiatif dan Transformasi Menuju Zero Backlog Perumahan – 73 Tahun Perjalanan Perumahan Sejak Kongres Perumahan Pertama  25 Agustus 1950”, yang dibuka dengan narasi  periode awal sejak  Kongres Perumahan di Bandung,  telah banyak dibentuk infrastruktur kelembagaan untuk melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar.

Diantaranya,  Badan Pembantu Perumahan Rakyat pada tahun 1951; Jawatan Perumahan Rakyat tahun 1952; Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan tahun 1955, serta memberikan penguatan peran Pemerintah Daerah dalam urusan perumahan melalui Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1953. Sehingga tercapai salah satu pembangunan rumah susun Deplu dan PTIK di DKI Jakarta pada tahun 1955 – 1956.

Baca Juga : Refleksi Akhir Tahun, The HUD Institute Soroti 7 Isu Strategis

Kembali kepada pesan Mohammad Hatta pada pidato Kongres Perumahan 1950, Proklamator yang memidatokan ‘Indonesia Vrij’ itu  mewanti-wanti pentingnya kinerja dan pemihakan yang dibahasakannya sebagai bersungguh-sungguh pada perumahan rakyat!  Analog dengan  spirit ‘Indonesia Vrij’, perlu percepatan memerdekan Indonsia dari kemiskinan perumahan. Hatta sosok yang serius, bersih dan cerdas, yang malu kepada rakyat. Bung Hatta yang tak sempat  membeli sepatu Belly. Masih ingat kalimatnya: “Apa kata rakyat nanti?” Ketika ditawarkan komisaris perusahaan asing di Indonesia.

Majelis Pembaca. Kunyahan pertama dalam spirit ‘Sekapur Sirih’, bahwa kelembagaan adalah jurus pertama memerdekakan bangsa Indonesia dari kemiskinan perumahan dalam perkotaan yang semakin mengkota dan konsentrasi manusia. Urbanisasi membutuhkan kesejahteraan dan pasokan perumahan.  Urbanisasi yang dirancang menyejahterakan, bukan tanpa intervensi kebijakan budiman.

Selain bertanggungjawab  untuk mengurus mandatory perumahan rakyat, negara pun tidak dalam posisi mencari cuan alias laba ikhwal  urusan  membebaskan  kemiskinan perumahan rakyat itu, urusan syarif  yang sama  tua  dan kausalitasnya  dengan gagasan ‘Indonesia Vrij’ yang diperjuangkan menjadi  proklamasi kemerdekaan  Republik Indonesia.

Membaca situasi dan data backlog, patut menguatirkan masalah struktural difisit perumahan itu bisa diatasi jika tanpa terobosan mendasar.

Satu soal mendasar yang diusung The HUD Institute adalah penyediaan tanah untuk perumahan rakyat-subsider-masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kelangkaan tanah dan harganya yang terus meningkat, perlu intervensi-affirmatif penyediaan tanah untuk perumahan rakyat dengan pemihakan Negara utamanya pemerintah dalam aktualisasi dan transformasi Hak Menguasasi Negara (HMN).

Ya.., HMN yang diturunkan ke dalam wewenang mengatur (regulate; bestemming), dan menyelanggarakan (execution). Mengatur ihwal peruntukan/penggunaan (use), persediaan (reservation), pemeliharaan (maintenance), hubungan hukum orang dengan tanah, perbuatan hukum mengenai tanah, maka transformasi tata kelola perumahan bisa dimulai dengan transformasi kebijakan nasional pertanahan untuk perumahan rakyat.

Kunyahan kedua ‘Sekapur Sirih’ ini, The HUD Institute mendorong dan menyokong  rencana nasional (national planning) dan strategi peruntukan tanah (land-used strategies) untuk memenuhi konstitusi berteoat tinggal a.k.a. perumahan,  termasuk memastikan bank tanah (land bank) memberi prioritas utama tanah untuk perumahan rakyat-subsider MBR. Bukan asesoris saja dan agenda tambahan belaka.

Baca Juga : HUT ke 12, The HUD Institute Berkolaborasi Untuk Berbagi Pandangan

Merujuk PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah menentukan bahwa bank tanah melakukan pengembangan tanah untuk perumahan dan kawasan permukiman, juga peremajaan kota, pengembangan kawasan terpadu, konsolidasi lahan, pembangunan infrastruktur, pembangunan sarana dan prasarana lain, pematangan tanah untuk mempersiapkan tanah bagi tata kelola usaha bank tanah, proyek strategis nasional, seluruhnya dimaknai sebagai mainstreaming program stretegis perumahan rakyat.

Perihal kerjasama  Badan Bank Tanah dengan Pemda ada diatur dalam Pasal 11  ayat (3) PP 64 Tahun 2021, menjadi titik masuk  melakukan transformasi tata kelola penyediaan tanah dengan  badan bank tanah yakni dengan Pemda, oleh karena perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan  urusan  konkuren wajib pelayanan  dasar  sebagaimana  Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda).

Narasi dimuka untuk mendorong dan meluangkan kebijakan baru  transformasi tata kelola penyediaan tanah dengan memerankan  badan  bank tanah  membuat prioritas  kerjasama strategis dan utama dengan Pemda dalam melaksanakan urusan perumahan rakyat.

Terkait pula dengan kebijakan belanja daerah (APBD) yang beralasan hukum  diprioritaskan untuk urusan konkuren wajib  (Pasal 298 ayat 1 UU Pemda), dalam hal ini perumahan rakyat dan kawasan permukiman.

Dengan transformasi  tersebut  maka   transformasi tata kelola penyediaan tanah untuk perumahan rakyat  –yang layak, terjangkau dan berkelanjutan– menjadi bagian strategis  rencana induk lembaga  bank tanah, mengintegrasikan lingkup tugas dan wewenang  Badan Bank Tanah  dengan Pemda.

Hal itu   mendorong  efektifitas transformasi kebijakan penyediaan tanah untuk perumahan rakyat. Dasarnya,  menghidup-hidupkan konstitusi bertempat tinggal sebagai generator dan legitimator  membebaskan kemiskinan perumahan mengikuti gagasan  konstitusi pembebasan  (liberating constitution).

Perspektif MBR: Pertimbangan Puncak

Setarikan nafas transformasi penyediaan tanah, akses pembiayaan perumahan rakyat a.k.a MBR menjadi  krusial di tengah daya beli dan daya cicil MBR, yang selalu kalah  dengan cost of fund dan cost of capital, cost of operation. Juga, risk margin, profit margin, bahkan regulatory cost (loan to deposit, GWM, CAR), biaya-biaya katup pengaman “stylist” industri perbankan. Kiranya perlu inovasi-efisiensi lembaga pembiayaan bank secara out of the box in the boxes untuk MBR yang daya belinya terbatas.

Baca Juga : Darurat Pembiayaan Perumahan Rakyat, The HUD Institute Soroti 5 Indikator Ini

Kalau tidak, pembiayaan untuk perumahan rakyat  –yang  merupakan kebijakan sosial (social policy) dan mandatory konstitusi– alhasil masih saja  idemdito perlakuan untuk pembiayaan industri komersial.

Jeratan itu harus bisa diatasi.  Dengan pakem non bank dan menghidupkan lembaga keuangan non bank untuk perumahan MBR, khususnya informal dan pekerja mandiri. Agar tidak ada perlawanan zaman dan distorsi pasar, perlunya audit mendalam kinerja sistem pembiayaan perumahan bukan ujaran berlebihan.

Saya soor kali ketika Menteri PUPR Basuki Hadimuljono baru-baru ini langsung mengguit bank  agar memangkas bunga KPR non subsidi –yang berimplikasi efisiensi cost of fund  KPR MBR. Walau   sistem pembiayaan dinormakan dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 (UU PKP) pemerintah perlu  segera menggerakkan  “mesin kedua”: lembaga keuangan non bank khusus perumahan rakyat/ MBR. The HUD Institute siap siaga mengadvokasi.

Kalau perlu konsep hukum dan eksistensi lembaga keuangan non bank dalam UU PKP itu tak salah jika diuji ketangguhan konstitusionalnya. Semacam meminta pendapat hukum Mahkamah Konstitusi, demi menerobos dan mempercepat pencapaian zero backlog. Itu bukan hal  yang perlu dikuatirkan hak yang “Agak Laen”.

Kunyahan ke-3 dan ke-4 dalam ‘Sekapur Sirih’ jujur mengharapkan adanya sokongan kepada perumahan rakyat dalam perspektif rakyat cq. MBR, dengan menguatkan daya beli dan daya cicil serta perlindungan konsumen.

Apa gunanya banyak perumahan MBR tanpa daya beli MBR. Apalagi perumahan dalam relasi pertanahan belum mereda  atau masih rentan dengan sengketa konsumen versus  pelaku usaha, bahkan “kejahatan” dalam relasi perumahan dan properti yang menelusup menjadi penumpang gelap seperti halnya isu mafia tanah.

Walau belum masuk  ke dalam skema  ekologi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, perlu kali-lah  menata kelembagaan dan urusan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan (BP3)  yang diamanatkan UU Cipta Kerja,  walaupun perlu cermat dan cerdas merumuskannya agar supportif dan tidak mendistorsi tata kelola pembangunan perumahan.

Seperti tamsilan  olesan kapur  dilekatkan ke helai daun  sirih, perumahan lekat bahkan fusi  dengan perkotaan. Pakar perumahan Tjuk Kuswartojo mendalilkan perumahan adalah mosaik utama pembentuk kota.

Baca Juga : Gelar Lokakarya Hunian Syariah, Ini 10 Rekomendasi The HUD Institute

Oleh karena itu, sudah pada jalan yang benar memormulasi kerangka  housing and urban development  yang terintegrasi menjadi tantangan Indonesia masa depan. Yang mencakup kerangka kebijakan, kelembagaan dan urusan, serta pembiayaan.

Untuk maksud itu, patut menyerap hantaran dan arahan strategis dari Ketua MTO The HUD Institute menjadi terdepan. Merespon segera dan konkrit arahan Menteri PPN/Kepala BAPPENAS  –yang juga Deklarator The HUD Institute– perihal prakarsa RUU Perkotaan. Dengan meracik pandangan dan analisa pakar dan profesional Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch (IPW), ke dalam sikap organisasi. Ali yang diundang bicara pada Rakortas,  acapkali analisanya bukan sekadar  angka-angka, namun ulasan mendalam apa dibalik angka,  yang  kerap akalnya berjalan untuk mendapatkan “feel” disebalik rahasia tak berkata dari data dan angka.

Kritik Ali, kerap kali konsultan properti menyajikan data dan angka, tetapi tidak tahu market dan historical-nya, katanya  kepada Bisnis Indonesia (1/1/2022). Ali memang mencemaskan perumahan MBR yang tersisihkan ke pinggir kota karena harga lahan mahal. Dia memahami betapa MBR membidik rumah susun subsidi  dalam satu kawasan berkonsep Transit Oriented Development (TOD).

Analog itu, Ali yang menulis buku ‘Hati-Hati Perangkap Properti’  mengguit  pemerintah  untuk serius memahami “market” dalam hal ini rakyat a.k.a MBR penerima manfaat. Ya.., bukan hanya dalam penyediaan rumah yang layak terjangkau namun ‘abc-xyz’ perspektif MBR yang kerap  berada dalam posisi Low Income Trap, bahkan dibawahnya, serta rentan informasi asismetris. Pun, berposisi tidak setara dengan pengembang, sehingga perlu edukasi dan perlindungan konsumen  kudu hati-hati perangkap properti,  dan bahkan suara keluhannya acap tak teratasi oleh pembuat kebijakan.

Oleh karena itu, perspektif MBR –secara etnologis bukan hanya narasi permukaan– menjadi anasir utama. Bahkan elok jika menjadi pertimbangan puncak (paramount consideration) pemerintah dalam membuat kebijakan publik perumahan rakyat. Bagi MBR,  tepat sasaran saja tidak cukup namun perlu tepat kebutuhan agar sedian pasar perumahan bak gizi yang sehat diserap, tidak menjadi housing stock yang tak hendak dihuni. Busa jadi karena jauh nun di luar tempat bekerja dan susah akses ke kota. Perlu dicatat,  tiga poin dari defenisi perumahan rakyat adalah: akses, akses, akses.

Melalui The HUD Institute, suara-suara yang tak terdengar kaum MBR itu berharga, dan wajar menjadikan perspektif MBR sebagai paramount consideration.  Yang hendak digema-gemakan  dalam helat demi helat The HUD Institute, secara formal maupun lobi informal.

Baca Juga : The HUD : Kawasan Berbasis TOD Harus Bermanfaat Bagi MBR

Itu hal yang patut dijaga di tengah perubahan situasi aktual dewasa ini, termasuk mencermati kebijakan pemerintahan baru nanti, bagaimanakah derap percepatan pembangunan perumahan rakyat? Sudah saatnya momenum pembangunan perumahan menjejak etape 5 tahun menuju “rumah” Indonesia Emas 2045 itu digiatkan dengan  derap yang tak biasa. Mengikuti integritas dan pesan kesungguhan ala Hatta, perlu trigol-hatrik kesejahteraan perumahan  dengan: percepatan, percepatan, percepatan.

Seperti kapur melekat pada helai daun sirih, perumahan berada dalam ruang  perkotaan menjadi subyek kajian  yang inheren dan penting, kini. Terlebih pada era mengkota dan  serbuan urbanisasi sehingga kebutuhan atas perumahan perlu disediakan, yang kerap menjadi beban perkotaan sehingga perlu kota berkelanjutan yang tangguh dan mengupayakan pemberdayaan waga kota sebagai tugas yang syarif selain mandatory konstitusi. Saya nekat menyebut dan hendak mengulas  Pasal 28 ayat (2) UUD 1945 adalah kaidah konstitusi kota.

Menguji itu pakar narasumber Rakortas Dr. Wicaksono Sarosa tepat diundang dan telah cermat mengulas pertautan perumahan dan perkotaan yang digeluti tokoh yang kalem namun berisi yang pernah menjabat Direktur Eksekutif Partnership for Governance Reform, dan anggota Policy Unit on Urban Governance di PBB dalam  penyusunan New Urban Agenda (NUA).

Pak Wicaksono yang  menulis buku ‘Kota untuk Semua’ terus mengedarkan pandangan bahwa kota tidak untuk  segelintir orang yang punya akses ke ruang kota, tersurat pemihakan kepada semua orang atas kota (city for all) dan menolak penyisihan pun tertinggalnya walau hanya satu warga atas kotanya, karena kita berhak atas kota (right to the city).

Mengingat kota yang tumbuh bagai organ bernyawa,  tak berlebihan menyebut kota yang bernyawa itu pun berhak atas kelangsungan hidupnya. Patut saya mengusung kota memiliki kedudukan hukum (legal standing) atas  hidupnya.

Kiranya hasil rekapitulasi paparan, diskusi dan masukan dalam helat Rakortas ini menjadi haluan yang tulus untuk menjaga misi yang syarif dari The HUD Institute untuk tabah dan loyal membela hak-hak bertempat tinggal yang layak, terjangkau, untuk semua dan berkeadilan dalam kawasan perkotaan yang inklusif: kota untuk semua. Ikhtiar menjaga tata krama mandatory Negara kepada warga.

Menjaga agar tata krama tetap hidup, inilah pantun penutup.  “Jika kapal muat sarat/ Jangan berlayar di musin barat/ Kalau salah kami berbuat/ Mohon maaf dunia akhirat”.  Maaf atas sang khilaf. Ampon atas yang tak santon. Dari rumah negeri digenah. Tabik. (Muhammad Joni, S.H., M.H.: Sekretaris Umum The HUD Institute, Sekjen PP IKA Universitas Sumatera Utara, Ketua bidang Hukum dan Advokasi DPP HIMPERRA).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan

Slot Qris Situs Live Casino https://www.icarthejournal.org/ Slot Gacor