PROPERTI – Bank DKI telah menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka (down paryment/ DP) Rp0 sebesar Rp143 miliar, kepada 514 penerima fasilitas, hingga 31 Oktober 2020. Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah dan Plt Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wajdi, di Balai Kota Jakarta, Sabtu (07/11/2020), menyampaikan angka tersebut termasuk ke dalam total KPR yang sudah disalurkan oleh Bank DKI, yang mencapai Rp3,5 triliun.
“Hingga saat ini, untuk KPR di Bank DKI sudah ada sekitar Rp3,5 triliun, yang terbagi ke dalam KPR konvensional sebesar Rp2,1 triliun. Sisanya, KPR syariah, sementara untuk KPR dengan DP Rp0 adalah sebesar Rp143 miliar,” kata Babay, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (08/11/2020).
[irp]
Babay menjelaskan kredit tersebut telah disalurkan kepada penerima manfaat DP Rp0 di sejumlah hunian, yang terdaftar ke dalam Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera (UFPRS), bekerjasama dengan Bank DKI.
Sejumlah hunian tersebut di antaranya adalah Menara Samawa Nuansa Pondok Kelapa, Jakarta Timur milik KSO Sarana-Totalindo/ Perumda Pembangunan Sarana Jaya, dan dua hunian yang dikembangkan Perum Perumnas yaitu Rusunami Bandar Kemayoran, Jakarta Utara, dan Apartemen Sentraland Cengkareng, Jakarta Barat.
[irp]
Rusunami Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat, yang memiliki 30 unit dengan tipe 27 meter persegi, dan Sentraland Cengkareng, Jakarta Barat, sebanyak 64 unit dengan tipe 22,3 meter persegi. Kedua hunian ini, dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti sekolah bagi anak usia dini, hingga akses bagi penyandang disablitas ataupun lanjut usia (lansia).
Pada dua hunian yang dikembangkan Perum Perumnas, Bank DKI telah menyalurkan KPR/ FPPR sebesar RP11 miliar kepada 45 penerima manfaat. “Kabar gembiranya, adalah yang sudah pinjam dalam skema Dp Rp0 ini ternyata nilai NPL-nya 0. Ini menunjukan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki komitmen bagus untuk bayar, termasuk saat pandemi COVID-19, dan hingga saat ini tidak ada masalah,” terangnya.
Adapun, lanjut Babay, untuk penghasilan dari warga yang melamar untuk memiliki hunian DP Rp0, maksimalnya adalah Rp14 juta, setelah munculnya Pergub Nomor 14 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Pergub Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
[irp]
“Namun untuk minimalnya, tergantung angsuran dan jangka waktunya. Saat ini, Bank DKI menyediakan maksimal kredit atas angsuran kredit maksimal terhadap pendapatan (Debt Service Ratio/DSR) sampai 60 persen. Jadi, kira-kira kalau penghasilan Rp7 juta, berarti yang bisa diberikan maksimal angsuran Rp4,2 juta. Dan di antara bank lain, Bank DKI paling besar,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, sebagai Bank milik Pemprov DKI Jakarta, mereka kembali turut serta dalam mendukung penyaluran kredit DP Rp0 bagi warga Jakarta, yang dianggap telah memenuhi persyaratan sebagai calon penerima manfaat (CPM).
Saat ini, Herry menyebut Bank DKI sebagai bank pelaksana, masih terus memproses pengajuan kredit yang dilakukan calon penerima manfaat, dengan memverifikasi warga DKI Jakarta dianggap yang memenuhi kriteria kredit/pembiayaan perbankan, khusus program sebagai calon penerima manfaat.
[irp]
“Bank DKI berkomitmen untuk turut mendukung penyaluran kredit DP Rp0, dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian. Kegiatan ini, sejatinya merupakan implementasi Bank DKI sebagai agent of development dan mendorong program Pemprov DKI Jakarta sebagaimana visi dan misinya yakni maju kotanya bahagia warganya,” ujar Herry menambahkan.
Sebelumnya, pada Sabtu (07/11/2020), Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Bank DKI dan Perum Perumnas melakukan kegiatan penandatanganan akad kredit dan penyerahan kunci secara simbolis kepada para penerima manfaat DP Rp0, serta dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarwoko, beserta Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa, dan Direktur Pemasaran Perum Perumnas Tambok P.S Simanjuntak.
[irp]
Kriteria CPM rumah DP Rp 0 diantaranya wajib memenuhi syarat sebagai warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan e-KTP, belum memiliki rumah sendiri, berpenghasilan bersih rumah tangga maksimal Rp14,8 juta per bulan, tidak sedang menerima bantuan/subsidi perumahan Pemerintah Pusat/Daerah dan memiliki NPWP. (Artha Tidar)