Property & Bank

Prabowo Mau Bangun 3 Juta Rumah, Ini Catatan The HUD Institute

muhammad joni, 3 juta rumah
Muhammad Joni, SH., MH., Advokat Pro Perumahan Rakyat, Sekjen PP Ikatan Alumni USU

Propertynbank : Target pembangunan 3 juta rumah, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dijanjikan Prabowo Subianto dalam visi dan misinya, menjadi momentum penting percepatan pembangunan perumahan MBR.

Melalui pembangunan perumahan MBR, jurus andal meningkatkan  kesejahteraan perumahan dan  mengentaskan kemiskinan perumahan.

Namun,  perlu  dorongan agar adanya lompatan besar transformasi kebijakan, program, sistem pembiayaan, penyediaan tanah, dan menghapuskan berbagai   hambatan.

Berikut ini selusin catatan transformasi perumahan rakyat/ MBR  yang diulas Muhammad Joni, S.H., M.H., praktisi hukum yang juga Wakil Ketua Housing and Urban Development (HUD) bidang Pengembangan Perlindungan Konsumen, Kamis, 2 Mei 2024.

Pertama, Percepatan transformasi kelembagaan (institutional transform of public housing), dengan menyegerakan mandat UU membentuk  BP3 (Badan Percepatan Pembangunan Perumahan), dengan kapasitasi, sinkronisasi  tugas dan kewenangan  BP3 termasuk bertindak sebagai bank tanah untuk perumahan MBR.

Kata kuncinya percepatan, yang klop dengan mandat BP3.  Dengan transformasi kelembagaan BP3 ini, dilanjutkan transformasi kebijakan yang simultan dan sinergis.

Kedua, Percepatan transformasi penyediaan tanah dengan transformasi badan bank tanah yang  memprioritaskan  alokasi  penyediaan tanah untuk perumahan MBR ke dalam dokumen Rencana Induk Badan Bank Tanah. Tidak berlebihan segera meluaskan model kebijakan Reforma Agraria perkotaan untuk perumahan MBR yang terbukti efektif dan dapat dikerjakan.

Baca Juga : The HUD Institute Dorong Perumahan Jadi Indikator Penting Dalam RPJPN 2025-2045

Ketiga, Percepatan transformasi sistem pembiayaan perumahan, termasuk menguatkan BP TAPERA dengan mengajak stakeholder (representasi pekerja,  pemberi kerja, dan masyarakat) ke dalam struktur BP TAPERA.

Penting  mengefektifkan tugas BP TAPERA dalam mengerahkan dana TAPERA, pengelolaan dan pemanfaatannya. Serta aksi  efisiensi biaya dengan rasionalisasi peran  Manajer Investasi swasta/komersial  dengan menyediakan  manajer investasi publik  BP TAPERA.

Keempat,  Percepatan transformasi kemudahan pembiayaan dengan jamak alternatif skema pembiayaan dan efisiensi cost of fund dan cost of capital  yang membebani  lembaga bank untuk perumahan MBR.

Kelima, Percepatan transformasi pembangunan perumahan MBR di daerah,  dengan mengefektifkan akses daerah dan menguatkan pemerintah daerah (Pemda) dengan cara menghapuskan hambatan urusan pemerintahan konkuren pemda propinsi dan  kabubaten/ kota dalam daftar Lampiran urusan konkuren dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda).

Lampiran Urusan Pemerintahan Konkuren UU Pemda sudah saatnya direvisi dan atau diuji materil agar sesuai dengan Pasal 12 ayat (1)  huruf c Juncto Pasal 11 ayat (2) Juncto Pasal 9 ayat (3) UU Pemda.

Program 3 Juta Rumah

“Saya siap menguji norma UU itu, agar memberi kepastian hukum Pemda,  kenyamanan,dan inovasi  dalam  transformasi kebijakan keungan daerah dalam APBD untuk perumahan MBR di daerah,” ujar Joni.

Selanjutnya, menurut Joni yang Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU) menambahkan 6 cacatan berikut ini:

Baca Juga : REI Siap Dukung Program Prabowo-Gibran Bangun 3 Juta Rumah

Keenam, Percepatan partisipasi pelaku pembangunan (public and private participation schemes for public housing) termasuk  menyegerakan realisasi kewajiban hunian berimbang sesuai hukum dan berkeadilan untuk mengatasi backlog dan target 3 juta rumah MBR;

Ketujuh, Percepatan ketersediaan aturandan kepastian hukum dengan menyegerakan transformasi kerangka hukum perumahan rakyat cq. MBR yang menghambat dan mengalami kekosongan normatif yang menimbulkan ketidak pastian.

Kedelapan, Percepatan pembangunan perumahan yang mengintegrasikan  urban renewal dan penataan hunian perkotaan  dengan melibatkan partisipasi otentik masyarakat dan stakeholder dalam perencanaan maupun pembangunan, dan termasuk menyegerakan UU Pembangunan Perkotaan.

Kesembilan,  Percepatan pemberdayaan MBR dengan menyediakan skema bisnis yang  mengintegrasikan MBR dalam kesempatan merusaha dan bekerja untuk  meningkatkan daya beli, daya cicil dalam memenuhi kebutuhan dasar atas hunian yang layak dan terjangkau;

Baca Juga : The HUD Institute Luncurkan Pilot Project Klinik Kesehatan Di Tangsel

Kesepuluh,  Percepatan keberlanjutan pemenuhan kewajiban pemerintah dan pemda memenuhi bantuan dan kemudahan yang ditentukan Pasal 54 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP).

Kesebelas,  Percepatan keberlanjutan sinergi antar Kementerian dan Lembaga dalam pembangunan perumahan MBR, termasuk BP3, badan bank tanah, BP TAPERA, Perum Perumnas,  BUMN, BUMD, bank dan non bank, badan tertentu seperti SMI, SMF, asosiasi perumahan (REI, APERSI, HIMPERRA), lembaga profesi, perguruan tinggi,  lembaga perlindungan konsumen, dan NGOs seperti The HUD Institute.

Keduabelas, Percepatan perlindungan konsumen perumahan dan pemberdayaan MBR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *